Imam Ghazali dalam kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashir yang dituliskan oleh Dr. Yusuf Qardhawi mengatakan :
“Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika disuatu wilayah tidak ada seseorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.”
Bekam sunnah Rasulullah adalah sebuah pengobatan dengan cara mengeluarkan darah yang mengandung toksin dan penyakit dari dalam tubuh. Di dalam beberapa hadits Rasulullah bahkan berkali-kali menyuruh agar umatnya melakukan bekam. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, sebab di dalam bekam terkandung kesembuhan.
Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
“Tidaklah saya melewati satu dari langit-langit yang ada melainkan para malaikat mengatakan: ‘hai Muhammad, perintahkan ummatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian gunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz’.”
Bekam sunnah Rasulullah, hal ini dikarenakan dengan melakukan bekam juga bisa mendatangkan pahala jika dilakukan karena cinta kepada Rasulullah Saw. Misalnya dengan mengatahui hadits beliau melakukan bekam, kita juga ikut berbekam. Seperti yang juga dilakukan oleh Imam Ahmad, setelah mengetahui hadits bahwa Rasulullah Saw memberikan upah satu dinar kepada terapis bekam, maka ia pun melakukan hal yang sama.
Dalam fatwa syabakah Islamiyah disebutkan:
“Ulama menegaskan bahwa bekam adalah sunnah yang dianjurkan ketika ada kebutuhan padanya (misalnya sakit). Maka boleh berbekam, maknanya dianjurkan ketika ada kebutuhan, bahkan bisa terkadang wajib.”
Bekam sunnah Rasulullah adalah semata-mata melakukan bekam karena ingin meneladani atau mencontoh cara hidup rasul. Selain itu, tubuh yang sehat juga akan didapatkan dengan melakukan bekam. Karena di dalam bekam ada banyak sekali kebaikan yang dapat Anda rasakan.