Demi menjaga sikap kehati-hatian dan memberikan kemantapan ketika akan bekam, banyak orang yang bertanya dan mencari dalil tentang bekam. Memang tidak dipungkiri bahwa saat seseorang berobat tentu saja ingin mendapat landasan yang benar. Selain itu, sebagai umat Islam tentu juga akan mencari pengobatan yang sesuai dengan tuntunan Islam. Dalil yang menjelaskan tentang terapi bekam, kebanyakan berupa hadits Nabi Muhammad saw.
Dalil tentang bekam ada yang berkaitan dengan sejarah bekam, hukum dari bekam itu sendiri, waktu atau tanggal yang baik untuk bekam, dan cara pengobatan dengan bekam. Sebagai contoh, Rasulullah pernah bersabda : “Kesembuhan itu berada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam dan dengan terapi besi panas (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dengan kay.” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil di atas ada yang menjadikan dasar bahwa pengobatan dengan bekam termasuk sunnah Nabi, meskipun ada juga yang mengatakan bahwa bekam hukumnya mubah. Terlepas dari hal itu, bekam memang sudah ada sejak zaman dahulu dan ada syariatnya jadi bukan pengobatan yang terlarang.
Berkaitan dengan waktu bekam, ada sebuah dalil yang berasal dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya hari yang paling baik bagimu untuk berbekam adalah hari ke 17, hari ke 19, dan hari ke 21 (bulan Hijriyyah)” (H.R At Tirmidzi). Dalil tentang bekam ini memberikan pengetahuan bagi seorang terapis atau pasien tentang waktu yang baik untuk melakukan bekam. Dengan adanya dalil ini, maka tidak ada kesalahan atau kebingungan dalam menentukan hari yang tepat.