Mungkin masih banyak orang yang belum paham dan bertanya-tanya, “sebenarnya bagaimana hukum bekam dalam Islam?” Menjawab pertanyaan tersebut, kita tentu tidak bisa menutup mata dari perdebatan para ulama tentang hukum berbekam itu sunnah ataukah mubah.
Pertama, mari kita membahas tentang hukum bekam dalam Islam yang mengatakan bahwa bekam adalah mubah.
Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah pernah berkata: “Bahwa hijamah (bekam) adalah pengobatan, bukan sunnah”
Dalam kesempatan yang lain, beliau juga pernah mengatakan:
“Meminum madu – misalnya – syariat menganjurkan diminum karena ada firman Allah “sebagai penyembuh bagi manusia’ Dan Rasulullah Saw menyukai madu, akan tetapi apakah kita beribadah kepada Allah dengan meminum madu? Tentu tidak. Begitu juga bagi yang mengatakan bekam adalah sunnah (ibadah), kita tanyakan apakah Rasulullah Saw beribadah dengan berbekam, apa dalilnya”.
Syaikh Muhammad Shalih Al Fauzan hafidzahullah pernah berkata:
“Bekam adalah perkara mubah. Ia termasuk pengobatan yang mubah. Tidak dikatakan bahwa ia sunnah, sehingga orang yang tidak melakukan bekam berarti telah meninggalkan sunnah. Tidak dikatakan demikian. Bekam termasuk perkara mubah. Dan pengobatan termasuk dari salah satu perkara mubah”.
Sedangkan hal-hal yang menyebutkan bahwa hukum bekam dalam Islam adalah sunnah mengacu pada hadis di bawah ini.
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini pernah ditanya,
“Apakah dalil bekam adalah sunnah bukan perkara adat (kebiasaan)?
Beliau menjawab:
“Dalil sunnahnya berbekam adalah Nabi Muhammad Saw mengkhususkan pelaksanaannya dalam beberapa hadis: “Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas dan aku melarang umatku melakukan kay.
Demikian juga Nabi Muhammad Saw menentukan waktu untuk berbekam. Dengan banyaknya hadis yang lain, maka ini menunjukkan sunnahnya berbekam”.
Namun hal ini tidaklah seharusnya menyusahkan pikiran Anda. Sebab yang terpenting adalah bahwa kedua pendapat tentang hukum bekam dalam Islam tersebut tidak mengandung kemudharatan (keburukan). Sehingga Anda tidak dilarang untuk melakukan bekam. Sebab, perkara mubah juga bisa menjadi suatu ibadah.
Mu’aadz bin Jabal Ra pernah mengatakan:
“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku”
Bekam bisa mendatangkan pahala karena kita cinta terhadap Rasulullah dengan meneladani tindakannya.